Anggota DPR Minta Pakar Beri Masukan Konstruktif RUU IKN
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Ibu Kota Negara Guspardi Gaus usai mengikuti rapat RUU tentang Ibu Kota Negara. Foto : Geraldi/mr
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Ibu Kota Negara Guspardi Gaus mengapresiasi pemaparan para pakar yang telah menyampaikan pandangannya sebagai ahli mengenai naskah akademik RUU IKN. Ia berpendapat, kehadiran para pakar yang ahli di bidang masing-masing akan dapat memberikan masukan objektif dan pencerahan yang konstruktif supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Dan yang terpenting adalah pembentukan IKN betul betul dilakukan atas kajian mendalam dan konprehensif sehingga jangan terkesan keinginan ini hanya didasari atas kepentingan politis saja,” kata Guspardi dalam siaran persnya, Kamis (9/12/2021).
Legislator asal Sumatera Barat ini mempertanyakan kepada pakar hukum tentang pembentukan IKN ini apakah merupakan daerah istimewa seperti Provinsi DKI yang punya Gubernur atau bagaimana. Apakah RUU IKN ini bisa dijadikan alas hukum sebagaimana diatur dalam pasal 18b UUD1945. Sehingga pembentukan IKN cukup didasari hanya kepada UU IKN saja
"Bagaimana gambaran keadaan geografis di Kalimantan Timur. Daerah tersebut disinyalir bukanlah daerah yang kokoh seperti di Pulau Jawa, dimana lahannya tipis, begitu juga masalah struktur tanah, masalah air dan hutannya," tegas Anggota Komisi II DPR RI itu.
Dikatakannya, beberapa catatan yang disampaikan pakar Perencanaan Wilayah dan Kota bahwa lembaga perencanaan belum ‘satu dapur’ dalam menggodok RUU IKN. Apakah dengan demikian perencanaan dan kajian yang dilakukan tidak akan menimbukan masalah terhadap pemindahan Ibu Kota Negara.
“Karena dewasa ini adalah waktu yang kurang tepat disebabkan kondisi yang tidak normal (abnormal) yaitu pada masa pandemi Covid-19 yang tidak menentu serta kondisi ekonomi yang belum membaik akibat hantaman Covid-19. Oleh karena itu pemerintah tentunya jangan terburu buru membangun karena dengan kondisi Covid 19, betul-betul telah mengubah cara membangun kota," ujarnya
Guspardi juga menyatakan dapat memahami apa yang disampaikan ahli Penataan Wilayah dan Kota tersebut harus disikapi sebagai warning dan merupakan cacatan kritis yang harus disikapi bersama. Karena negara kita saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang berimbas kepada ekonomi yang kurang baik akibat pandemi," ungkap Politisi Fraksi PAN ini.
"Kami meminta pandangan dari pakar, bagaimana seharusnya pansus menyikapi tentang RUU IKN yang telah diserahkan pembasannya oleh pemerintah kepada DPR. Dimana, telah dibentuk Pansus untuk membahasnya dan saat ini kita mengadakan RDPU dengan para pakar, apakah tepat DPR membahas RUU IKN dengan warning yang disampaikan di atas. Bagaimanapun hal ini tentu menjadi sorotan publik," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (dep/es)